Imkanur Rukyat ataukah Wujudul Hilal??

Deli Luthfi Rahman

Ada dua macam penetapan bulan dalam kalender yang kita kenal sekarang ini. Yang pertama, penetapan suatu bulan berdasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari, atau yang sudah kita kenal dengan sebutan kalender Masehi. Kemudian  penetapan bulan berdasarkan peredaran bumi mengelilingi bulan, atau yang sudah kita kenal dengan sebutan Hijriyah.Dalam Islam, ada penetapan ibadah yang berdasarkan peredaran bulan (qamariyyah), baik itu yang wajib ataupun sunat. Seperti, shaum, hari raya, haji dll. Ada juga penetapan ibadah yang berdasarkan peredaran matahari, seperti shalat lima waktu dan sebagian shalat sunat. Oleh karena itu, penentuan awal bulan menjadi sangat penting, agar peribadahan yang kita lakukan sesuai dengan waktunya.
Kedua benda langit tersebut, bulan dan matahari menjadi pertanda bagi manusia dalam menentukan waktu. Sebagaimana Firman Allah SWT.

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Al-Baqarah: 189)

Ru’yat dan Hisab
Dalam Kalender hijriah, hilal (Bulan sabit) menjadi ukuran bagi pergantian sebuah bulan. Maka pada zaman Rasulullah biasa dilaksanakan Rukyat atau melihat hilal untuk mengetahui pergantian bulan tersebut. Biasanya dilakukan akhir bulan menjelang masuknya awal bulan yang baru. Seperti hadits dari sahabat Abu Hurairoh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dari Abu Hurairah, Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Shaumlah engkau karena melihatnya (hilal), dan berbukalah engkau karena melihatnya (hilal), dan jika (hilal) terhalang, maka sempurnakanlah bilanagan (bulan Sya’ban)”. (H.R. Muslim)

Arti kata Ru’yat adalah melihat dengan mata dan hati. Kata tersebut merupakan bentuk mashdar dari kata ra’a dan ru’yat bil ‘ain, me-mutaaddikan satu maf’ul. Sedangkan ru’yat dengan arti ilmu, me-mutaaddikan dua maf’ul. Dan hakikat arti rukyat, jika disandarkan kepada suatu benda, maka artinya melihat dengan mata seperti hadits “Shumuu li ru’yatihi…” tapi adakalanya secara majazi berarti ilmu (Majalah Risalah, No.9 Th. 48 Dzul Hijah 1431/Desember 2010)

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya  (Wikipedia)

Selain ru’yat, dalam menentukan awal bulan pun bisa menggunakan hisab. Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. (Wikipedia)

Sebenarnya ada dua pendapat mengenai hisab falaki ini. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharuskan berpegang kepada rukyat saja. Akan tetapi kalau melihat pada makna rukyat itu sendiri, yang bisa berarti ru’yah bil ‘ilmi, maka hisab falaki bisa digunakan dalam menentukan awal bulan. Apalagi ilmu hisab bersifat eksakta (qath’i). sehingga sekapasitas Dr. Yusuf Al-Qhardawi pernah mengatakan dalam sebuah episode acara, “Asyari’ah wal-Hayat” yang biasa disiarkan oleh stasiun Al-Jazeera, bahwa perhitungan hisab falaki bersifat qath’i dan bisa dijadikan landasan dalam menentukan awal bulan. (Majalah Risalah, No.9 Th. 48 Dzul Hijah 1431/Desember 2010)

Hisab dalam Penentuan Awal Bulan
Jika hisab digunakan dalam metode penentuan awal bulan Hijriyyah, maka terdapat dua pendapat dalam standar penentuannya, Imkanur-ru’yah (hilal mungkin dilihat) dan wujudul hilal (adanya hilal).
Pendapat pertama menggunakan standar  Imkanur-ru’yah (hilal mungkin dilihat), dengan kriteria hilal harus berada minimal 2 derajat di atas ufuk, sehingga memungkinkan untuk dilihat. (Majalah Risalah, No.9 Th. 48 Dzul Hijah 1431/Desember 2010)

Dalam pengertian yang lainnya, Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) hijriyah dengan mengamati bulan dengan ketentuan bulan telah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, dengan ketinggian bulan minimal antara 2 hingga 8 derajat. Ketentuan tinggi minimal bulan sabit ini terkait dengan bisa tidaknya dilihat oleh teropong atau mata. (www.librarylinux.wordpress.com)

Pendapat kedua menggunakan standar wujudul hilal (adanya hilal), dengan kriteria hilal berada di atas ufuk meskipun kurang dari 2 derajat. (Majalah Risalah, No.9 Th. 48 Dzul Hijah 1431/Desember 2010)

Dalam pengertian yang lainnya, Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset) maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam. (www.librarylinux.wordpress.com)

Jika melihat hadits yang disebutkan di atas tadi, “shumuu li ru’yatihi….”, maka penulis lebih setuju menggunakan standar imkanur-ru’yah dalam penetapan awal bulan. Karena Nabi menyuruh untuk shaum berbuka pada saat melihat hilal, bukan ada hilal. Sedangkan menurut hisab (hitungan) hilal sudah akan terlihat jika ada 2 derajat di atas ufuk. Terlihat hilal sudah dapat dipastikan hilal itu ada, sedangkan ada hilal belum tentu hilal itu terlihat.

Karena “berbuka dan shaum” itu jika melihat hilal, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang menggunakan standar wujudul hilal, maka menurut hemat penulis imkanur-ruyah lebih tepat digunakan sebagai standar penetapan awal bulan baru. (Wallahu a’lam bissawab)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Leave a Reply