Surat Perintah Tiga belas Maret

Setelah menerima Surat Perintah 11 Maret dari Presiden Soekarno, Jendral Soeharto langsung bertindak. Hanya beberapa jam setelah itu, ia mengeluarkan surat keputusan pembubaran PKI. Enam hari kemudian, 18 Maret 1966, 15 menteri yang dicurigai “kiri” ditangkap dan ditahan. Soekarno dikabarkan gusar setelah mengetahui tindakan Soeharto membubarkan PKI. Ia menilai tindakan Soeharto tidak sesuai dengan SP 11 Maret. Menurut AM Hanafi (mantan Duta Besar RI untuk Kuba yang dikenal dekat dengan Bung Karno), Soekarno segera memerintahkan Wakil Perdana Menteri II, Dr. J. Leimena, menemui Soeharto untuk menanyakan apa sebab ia membubarkan PKI ( Merdeka, 22-7-1998, hlm 1).

Dalam bukunya, Hanafi menulis bahwa pada 13 Maret 1966 Presiden Soekarno bersama ketiga Wakil Perdana Menteri dan beberapa pembantu dekatnya membahas tindakan Jenderal Soeharto membubarkan PKI. Dari hasil pertemuan di Istana Bogor itu, Presiden kemudian menerbitkan “Surat Perintah 13 Maret 1966″. Isinya : ” menegaskan bahwa Super Semar adalah Surat Perintah, bukan penyerahan kekuasaan. Setiap pelaksanaannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden”. Masih menurut Hanafi, malam itu 13 Maret 1966, sekitar pukul 21.00 atas perintah Soekarno, Waperdam II, Leimena, dan Brigadir Jenderal Hartono, Komandan KKO (Korps Komando Angkatan Laut) pergi ke rumah Soeharto untuk menyerahkan Surat Perintah 13 Maret itu. Setelah membaca SP 13 Maret, Soeharto- seperti dilaporkan oleh Leimena kepada Presiden- menjawab :” Sampaikan kepada Bapak Presiden, semua yang saya lakukan adalah tanggung jawab saya sendiri!”

Hanafi mengaku bahwa ia berada di Istana Bogor hari itu dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri semua kejadian tersebut di atas.

Leimena juga menemui ketiga perwira tinggi Angkatan Darat6 yang “menggodok”  Super Semar bersama Soekarno di Istana Bogor. Mereka kemudian diminta menghadap Presiden di Istana Bogor. Menurut Amir Machmud, salah satu jenderal yang dimaksud, Soekarno marah begitu melihat kedatangan mereka. ” Kamu nyeleweng !, Kamu bikin laporan salah kepada Soeharto !” bentak Soekarno. Menurut Soekarno sebagaimana dikatakan oleh Amir Machmud, pembubaran partai adalah wewnang Presiden. Tapi, ketiga Jenderal menjawab bahwa apa yang dilakukan Soeharto sudah sesuai dengan Surat Perintah 11 Maret, yaitu demi keselamatan bangsa dan negaraserta demi keselamatan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Kompas, 15 – 3 – 1971, hlm 1)

Sampai hari ini, cerita Hanafi mengenai Surat Perintah 13 Maret 1966 yang “mengoreksi” Surat Perintah 11 Maret 1966 tidak begitu mengusik masyarakat luas. Status cerita itu tidak lebih sebatas “rumor” . Masalahnya, rakyat Indonesia tidak pernah melihat dokumen tersebut, apalagi dalam bentuk aslinya sehingga tidak diketahui keberadaannya. Bisa juga SP 13 Maret 1966 memang bukan cerita fiktif, tapi entah kemana dokumennya. Soalnya, dokumen asli Super Semar saja – yang sudah dikukuhkan oleh MPRS – bisa raib, apalagi “SP 13 Maret” yang fotokopinyapun belum pernah diperlihatkan kepada rakyat Indonesia……………………………

(Intrik & Lobi Politik Para Penguasa, Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.A)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Leave a Reply