MUKADDIMAH
Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistim sosial kemasya-rakatan. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam oleh Allah SWT kepada manusia.
Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur’an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pe-merintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: “Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta”. (HR Jama’ah).
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya Puasa Ramadhan. Ayat – ayat yang diturun kan Allah SWT terkait dengan masalah zakat, infaq dan shadaqoh di kota Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan cara/metode pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya. Didalam al-Qur’an Allah berfirman:
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku” (QS. al-Baqoroh:43)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mere-ka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah:103)
كُلُواْ مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya). (QS. al-An’am:141)
Dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar, Nabi bersabda:
“Islam dibangun atas lima rukun : syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad SAW utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan”.
Hadits Riwayat Tabrani dari Ali ra, Nabi bersabda;
“Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekuangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”.
IJMA ULAMA
Ijma ( kesepakatan ) Ulama baik salaf mau pun kholaf telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
BAB I
ANALISIS ZAKAT
A. Makna Zakat Dan Perbedaannya dengan Infak dan Shadaqah
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103). Dinamakan zakat karena,dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Atau dalam istilah lain sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafadz zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alqur’an dan hadits kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (Hadis ini di ketengahkan oleh banyak perawi)
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran”.
Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : “Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma’ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh”. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
B. Hukum Fiqih Zakat
Adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti, “Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.” (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah swt. yang berarti, “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik.” (Q.S. Al Ma’arij, 24-25)
C. Hikmah Legitimasi Zakat
Di antara hikmah dilegitimasi zakat, tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat baik moril maupun materil, di mana dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, juga dapat membersihkan jiwa dari kikir dan pelit, sekali gus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kestabilannya.
Zakat ini adalah sebuah ibadah materil yang merupakan penyebab memperoleh rahmat dari Allah swt. sesuai dengan firman-Nya yang berarti, “Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, Saya akan memberikannya kepada orang-orang yang bertakwa dan yang membayar zakat.” (Q.S. Al A’raf, 165).
Juga merupakan syarat untuk memperoleh bantuan Allah, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, “Allah akan menolong orang yang mau menolong-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Mereka itu adalah orang-orang yang bila kamu kokohkan posisi mereka di atas bumi, mereka akan mendirikan salat dan membayar zakat.” (Q.S. Hajj, 40-41)
Zakat juga merupakan syarat persaudaraan dalam agama, sesuai firman-Nya yang berarti, “Bila mereka telah bertobat, melaksanakan salat dan membayar zakat, maka mereka telah menjadi saudara kamu seagama.” (Q.S. At Taubah, 11)
Di samping itu zakat juga dianggap sebagai ciri masyarakat mukmin, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, “Warga mukmin satu sama lain berloyalitas, mereka saling menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat kemungkaran, mereka melakukan salat, membayar zakat serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka inilah yang akan mendapat rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At Taubah, 71)
Zakat ini juga dijuluki sebagai salah satu ciri orang yang menyemarakkan rumah Allah, seperti firman-Nya yang berarti, “Orang yang menyemarakkan rumah Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, melakukan salat, membayar zakat dan yang tidak takut kecuali kepada Allah.” (Q.S. At Taubah, 18)
Zakat ini jugalah yang dianggap sebagai ciri orang mukmin yang berhak mewarisi surga firdaus, sesuai dengan firman-Nya yang berarti, “Yaitu orang-orang yang membayarkan zakat.” (Q.S. Al Mu’minuun, 14)
D. Kedudukan Zakat
Hadis Nabi saw. menyebutkan posisi zakat seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Saya diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka lakukan salat, bayarkan zakat dan saling memberi nasihat sesama warga muslim.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Islam ini dibangun di atas lima fondasi, mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan salat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu serta berpuasa pada bulan Ramadan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
E. Hikmah Zakat
1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
2. Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain:
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama)
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
F. Rukun Zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
G. Syarat Wajib Zakat
Merdeka, Islam, Baligh dan berakal, Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, Milik Sempurna , Cukup Nisab, Cukup Haul, Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
H. Syarat-Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
I. Waktu Wajib Zakat Dan Waktu Wajib Pelaksanaannya
Para fuqaha sepakat bahwa zakat wajib dikeluarkan segera dikeluarkan segera setelah setelah terpenuhi syarat-syaratnya, baik nishab, haul, maupun yang lainnya. Pendapat ini difatwakan oleh mazhab Hanafi. Dengan demikian, barang siapa berkewajiban mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, dia tidak boleh menagguhkannya. Sedangkan waktu pelaksanaan zakat, zakat ditunaikan sesuai dengan jenis harta wajib dikeluarkan zakatnya,
Pertama, zakat harta berupa emas, perak, barang dagangan, dan binatang ternak yang digembalakan dibayarkan setelah sempurnanya haul satu kali dalam setiap tahun.
Kedua, zakat tanaman dan buah-buahan dibayarkan ketika berulangnya masa panen, kendatipun pasa panen tersebut terjadi berulang kali dalam setahun. Dengan demikian, untuk harta jenis yang kedua ini tidak disyaratkan harus mencapai masa haul.
Para ulama sepakat bahwa menyegerakan zakat sebelum sampainya nishab hukumnya tidak boleh karena pada waktu itu, sebab wajibnya zakat belum ada. Dengan demikian, menyegerakan zakat hukumnya tidak boleh. Sama halnya dengan tidak bolehnya membayarkan harga suatu barang sebelum jual beli terjadi atau sama dengan dilakukannya diyat sebelum terjadinya pembunuhan.
J. Macam-Macam Zakat
1. Zakat Maal dan Jenisnya
a. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
• Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
• Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
b. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
• Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
• Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
• Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
• Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
• Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
• Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
c. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
• Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
– Zakat Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Nishab Zakat
5-9 1 ekor kambing
10-14 2 ekor kambing
15-19 3 ekor kambing
20-24 4 ekor kambing
25-35 1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45 1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60 1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75 1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90 2 ekor bintu labun
91-120 2 ekor hiqqoh
Keterangan:
< 5 tidak wajib zakat
Lebih dari 120, setiap 40 ekor 1 ekor bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 ekor hiqqoh
Lebih dari 120 – 129, 3 ekor bintu labun
– Zakat Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi, maka ia telah terkena wajib zakat.
Nishab Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (b)
60-69 2 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah
70-79 2 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
– Zakat Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Nishab Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
(Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor).
– Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
– Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
– Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
– Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
– Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
– Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Syarat zakat hewan :
o Sampai haul
o Mencapai nisabnya
o Digembalakan dan mendapatkan makanan di lapangan tempat pengembalaan terbuka
o Tidak dipekerjakan
o Tidak boleh memberikan binatang yang cacat dan tua (ompong)
o Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan bahkan meng- gugurkan zakat ternak
• Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
• Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
• Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
• Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
• Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
• Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
• Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
• Dapat dibayar dengan uang atau barang
• Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
• Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya)
• Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
• Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
2. Zakat Nafs (Jiwa)/Zakat Fitrah
a. Hukum Zakat Fitrah
عن ابن عباس قال : فرض رسول الله زكاة الفطر من رمضان طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين.
“Dari Ibnu ‘Abbas ia telah berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan dalam mereka berpuasa dan untuk menjadi makanan bagi oran yang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)
Hafits dari Ibnu Abbas ini, menegaskan dan menyatakan dengan terang hukum zakatul fitri, adalah suatu kewajiban, yang wajib ditunaikan oleh umat islam.
b. Orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah
Dari Ibnu Umar ra berkata:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid). (Mutafaq alaih).
c. Perihal tentang Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
“Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan”
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
d. Hkmah yang dikandung oleh kewajiban mengeluarkan zakat fitrah
• Untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari kecemaran-kecemaran yang mengotorkan puasanya;
• Untuk menyempurnakan puasanya
• Untuk menyempurnakan kerayaan hari raya
• Untuk memberikan kelapangan kepada orang-orang fakir melarat, atau memungkinkan mereka tinggal di rumah beserta keluarga-keluarganya buat mengecap kelezatan hari raya.
K. Penerimaan Dan Penyebaran Zakat
1. Orang yang berhak menerima (Mustahhiq) Zakat
Dalam al-Qur’an Allah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat (atau dalam ayat tersebut zakat dikatakan juga dengan shadakah.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir , orang-orang miskin , pengurus-pengurus zakat , para muallaf yang dibujuk hatinya , untuk (memerdekakan) budak , orang-orang yang berutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan , sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah:60)
Para jumhur fuqaha sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain yang disebutkan oleh Allah swt, seperti pembangunan, mesjid, jembatan sarana pengairan, pengerukansungai, perbaikan jalan, membeli kain kafan, membayar utang, penerimaan tamu, membangun pagar, persiapan peralatan perang (seperti membuat kapal perang dan membeli persenjataan), dan sebagainya, yang tidak disebutkan oleh Allah karena pada dasarnya hal-hal tersebut tidak memiliki hak untuk menerima zakat.
2. Syarat-syarat Mustahhiq Zakat dan Sifat-sifatnya
Para fuqoha menetapkan lima syarat atas orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
• Faqir
• Penerima zakat harus muslim
• Penerima Zakat itu bukan berasal dari keturunan Bani Hasyim
• Penerima Zakat bukan orang yang lazim diberi Nafkah
• Penerima Zakat harus baligh, aqil, dan Merdeka.
3. Orang-orang yang haram menerima Zakat
• Orang-orang kafir dan orang-orang mulhid
• Bani Hasyim
• Bapa-bapa dan anak-anak dari pemberi zakat
ADAB BERZAKAT DAN LARANGANNYA
Ibn Jazi al-Maliki dalam Al-Qawanin al-Fiqhiyyah, mengatakan bahwa larangan-larangan dalam berzakat ada tiga macam:
1. Dilarang menyertai zakat dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaan orang yang menerimanya. Menyebut-nyebut sedekah yang diberikan akan menghilangkan pahalanya, sebagaimana disebutkan oleh firman Allah,
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerimanya)..(QS. 2:264)
2. Membeli zakat yang telah dikeluarkannya
3. Mengumpulkan (yang dilakukan oleh panitia zakat) orang-orang yang hendak menerima zakat. Seharusnya, mereka zakat itu pada tempatnya masing-masing.
Ibn Jazi al-Maliki menambahkan enam hal pada adab mengeluarkan zakat:
1. Dia mengeluarkan zakat dari barang yang dia anggap paling baik
2. Dia mengeluarkan zakat dari hasil kerja yang paling baik, paling halal, paling bagus, dan dari barang yang paling dia cintai.
3. Dianjurkan bagi orang yang hendak mengeluarkan zakat untuk menyembunyikan amalnya itu di hadapan manusia (Hal yang sama dikemukakan pula oleh madzhab Hanafi).
4. Dianjurkan untuk mewakilkan pemberian zakat kepada orang lain karena dikhawatirkan adanya keinginan untuk dipuji.
5. Kita dianjurkan untik memilih orang yang menerima zakat itu orang yang takwa, memilih ilmu, orang yang tidak menampakkan kefakirannya, dan masih sanak sahabatnya.
6. Bersegera mengeluarkan zakat sebagai sikap ketaatan kita kepada Allah swt.
7. Menurut mazhab Hanafi, disunatkan membayarkan zakat kepada orang fakir yang sangat memerlukan untuk memenuhi semua keperluannya dan keluarganya sehari-hari.
8. Tidak diperlukan pemberitahuan kepada orang fakir bahwa pemberiannya adalah zakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddiqey Hasbi. 1953. “Pedoman Zakat”. Jakarta: PT. Bulan Bintang. 1991.
Ali Muhammad Maulana. 1935. “Islamologi (Dinul Islam)”. Lahore: Darul Kutubil Islamiyyah.
Ahmad al-Buny Djamaluddin. 1983. ”Problematika Harta dan Zakat”. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Ash-Shiddiqey Hasbi.1952. “Al-Islam”. Jakarta: NV. Bulan Bintang.
Al-Zuhayly Wahbah. 1995. “Zakat: Kajian berbagai Mazhab”. Bandung: PT. Rosda Karya-Bandung.